Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengubah sejumlah syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2023.

Sebagaimana diketahui, terdapat tiga jalur seleksi masuk PTN yakni:

  1. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau berdasarkan prestasi;
  2. Seksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau berdasarkan tes; dan
  3. Seleksi mandiri oleh masing-masing PTN.

Nadiem mengatakan, perubahan aturan dilakukan pihaknya pada ketiga jalur seleksi PTN.

“Arah baru transformasi seleksi masuk PTN dilakukan melalui lima prinsip perubahan,” kata Nadiem dalam peluncuran program Merdeka Belajar episode 22 yang ditayangkan YouTube Kemendikbud RI, Rabu (7/9/2022).

“Yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan,” tuturnya.

Baca juga: Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang Tahun 2022

Lalu, apa saja perubahan yang dimaksud? Berikut rinciannya.

SNMPTN

Pada jalur SNMPTN, dilakukan perubahan besar berupa pembobotan nilai rata-rata rapor dan komponen penggali minat dan bakat siswa.

Lewat jalur ini, penilaian peserta didik akan didasarkan oleh dua komponen yang angkanya sama besar, yaitu:

  1. Pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran; dan
  2. Pemberian bobot maksimal 50 persen untuk komponen penggali minat dan bakat.

Nadiem menerangkan, pembobotan komponen penggali minat dan bakat dapat diambil dari tiga unsur, yakni:

  • nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung, dan/atau
  • prestasi lomba atau kompetisi, dan/atau;
  • portofolio (untuk program studi seni dan olahraga).

Penentuan pembobotan komponen penggali minat dan bakat diserahkan sepenuhnya kepada setiap perguruan tinggi.

“Pilihan dari PTN dan prodi (program studi) tersebut untuk menentukan apakah komposisinya dua mata pelajaran pendukungnya berapa persen, prestasinya berapa persen, dan lain-lain,” terang Nadiem.

“Penentuan ini bisa saja berbeda antara prodi di dalam PTN yang sama,” ujarnya.

Dengan pembobotan nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran sebesar 50 persen, diharapkan setiap murid tetap mementingkan pembelajaran di jenjang sekolah menengah.

Namun begitu, peserta didik tetap dapat mengembangkan minat dan bakatnya dengan adanya pembobotan 50 persen dari komponen penggali minat dan bakat.

“Jadinya di sini ada keseimbangan, antara murid masih harus mendapatkan angka yang baik yaitu rapor secara keseluruhan, tetapi yang sama besarnya dengan nilai rapor keseluruhan adalah area fokus atau spesialisasi minat dan bakat,” kata Nadiem.

SBMPTN

Perubahan besar juga dilakukan pada seleksi masuk PTN melalui jalur tes atau SBMPTN.

Pada SBMPTN 2023, tidak akan ada lagi tes mata pelajaran. Sebagai gantinya, peserta didik harus mengikuti tes skolastik.

Tes skolastik akan mengukur kemampuan murid di empat bidang meliputi:

  1. potensi kognitif;
  2. penalaran matematika;
  3. literasi dalam Bahasa Indonesia; dan
  4. literasi dalam Bahasa Inggris.

Nadiem menerangkan, tes skolastik tidak berhubungan dengan penghafalan materi sebagaimana tes mata pelajaran.

Tes skolastik berhubungan dengan kemampuan bernalar, pemecahan masalah atau problem solving, dan potensi kognitif siswa.

Soal-soal yang berkaitan dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam tes skolastik pun bukan terkait teknik gramatikal, melainkan kemampuan memahami logika teks.

Nadiem yakin, peserta didik nantinya tidak akan terkejut dengan jenis pertanyaan dalam tes skolastik lantaran soal-soal tes tersebut mirip dengan asesmen nasional.

“Jadi semua pertanyaannya adalah mengenai mengerti logika dan bisa menganalisa suatu problem yang kontekstual,” terang dia.

Seleksi mandiri

Perubahan yang dilakukan pada seleksi jalur mandiri yakni mengharuskan setiap PTN menggelar proses seleksi secara transparan.

Sebelum seleksi jalur mandiri dilaksanakan, PTN wajib mengumumkan 4 hal:

  1. Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas;
  2. Metode penilaian calon mahasiswa, apakah tes secara mandiri, atau kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, atau memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan lain-lain;
  3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa;
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi.

Lalu, sesudah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan 4 hal yakni:

  1. Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang masih belum terisi;
  2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
  3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi;
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi.
Tangkapan layar YouTube Kemendikbud Ristek. Perubahan syarat seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2023.

Dengan perubahan ini, kata Nadiem, masyarakat dapat memantau dan mengawasi langsung proses seleksi jalur mandiri di setiap perguruan tinggi negeri.

“Masyarakat bisa melihat, apakah proses yang dilalui setelah seleksi mandiri itu mengikuti apa yang dijanjikan diumumkan oleh masing-masing PTN sehingga kita punya sistem yang jauh lebih transparan dari sebelumnya,” ujar Nadiem.

Nadiem pun menekankan, seleksi masuk perguruan tinggi jalur mandiri bukan untuk tujuan komersil.